Senin, 19 November 2018

Konsep Pemerintah Indonesia dengan Penggunaan Teknologi Informasi

Konsep Pemerintah Indonesia dengan Penggunaan Teknologi InformasiSunting

Perkembangan teknologi telekomunikasi dan internet menjadi semakin merebaknya konsep Sistem informasi sehingga jaringan komunikasi berbasis aliran data ini mengubah semua paradigma dan pemikiran tentang sistem informasi. Akhirnya munculnya beberapa konsep e-activity mulai masuk ke seluruh lokasi kegiatan manusia, dimulai sejak 1994, munculnya konsep e-commerce, e-business, e-government, e-banking, e-transaction, dan beragam konsep electronic activity lain diseluruh dunia. Konsep baru dalam sistem informasi ketika sistem ini bertemu dengan konsep teknologi internet seperti e-SCM (Supply Chain Management), e-ERP (Enterprise Resources Planning), e-CRM (Customer Relationship Management). Kemudian dengan perkembangan sistem teknologi mobile akhirnya munculnya konsep-kosep m-business, m-banking, m-transaction, m-commerce.
Perubahan teknologi informasi membuat pemerintah juga harus ikut serta di dalam pengembangannya. Beberapa konsep yang dilakukan oleh pemerintah selama ini di dalam kemajuan Teknologi Informasi adalah, sbb:
  • TKIT (Tata Kelola Teknologi Informasi) (Bahasa InggrisIT governance) berkaitan erat dengan konsep Indonesia Superhighways yang disusunkan dalam kerangka Nusantara -21 bekerjasama denganTelkom Indonesia dengan teknologi berbasis Satelit.
Dibuat pertama kali berdasarkan Keppres No.30/1997 pada zaman mantan Presiden Soeharto berkuasa. Dikarenakan penurunan Soeharto pada tahun 1998, maka program ini diperbarui susunannya oleh Abdurrahman Wahid, akrab dipanggil Gus Dur. TKTI bertugas untuk memberikan arahan dan masukan perumusan kebijakan nasional di bidang telematika. Menumbuhkan dan mendorong masyarakat dalam pengembangan serta mengaplikasikan teknologi telematika dalam rangka percepatan Pertumbuhan ekonomi. Pembangunan Nusantara Super Higways dibagi kedalam enam ring untuk menghubungkan berbagai gugusan kepulauan di Indonesia. Program ini sebagai pendukung utama menjalankan bisnis TIME (Telecommunication, Information, Media dan Edutainment) Realisasi Nusantara Super Highway.
  • APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia)dideklarasikan pada tanggal 30 Mei 2000 http://www.apkasi.id/
Sebuah wadah kerjasama pemerintah kabupaten dalam upaya mendukung keberhasilan otonomi daerah. Pemerintah daerah berlomba-lomba membuat situs Web di internet, contoh www.banyumas.go.id/, www.garut.go.id/, dan lain sebagainya. Bertujuan untuk mempromosikan potensi daerahnya untuk meningkatkan pencitraan daerah dalam rangka menghadapi persaingan di tingkat global. Pendeklarasian tersebut dilakukan oleh 26 anggota yang mewakili 26 Provinsi pada saat itu dengan jumlah Kabupaten 246.
Suatu sistem basis data Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) terpadu untuk mendorong program pemberdayaan dan pengembangan masyarakat berwawasan informasi dengan memberikan kemudahan, layanan dan pendidikan pada masyarakat dalam mengakses informasi. Merupakan salah satu program nasional dari Menteri Negara Riset (MNRT) dan Teknologi yang dikoordinasikan oleh Kantor Deputi Menegristek Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Iptek bekerjasama dengan PT. Myohdotcom Indonesia Tbk dan Hewlett-Packard Indonesia, sebagai implementasi INPRES 2/2001 dengan penggunaan komputer dengan aplikasi berbahasa Indonesia.
  • SISFONAS (Sistem Informasi Nasional) dicetuskan oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi pada pertengahan 2001.
Berawal dari isu Millenium bug yang muncul di akhir 1999 dan terlihat tidak terakturnya irama pembangan dan pengembangan sistem berbasis teknologi informasi yang dikembangan di Indonesia. Jutaan Dollar uang dibelanjakan di seluruh dunia, termasuk Indonesia, untuk mengatasi ketakutan kesalahan sistem akibat kesalahan pemrograman. Ide dasar awal untuk mewujudkan cita-cita yang merupakan amanah dari UU No.22/1999 tentang Pemerintah daerah dan PP No.25/2000 tentang kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom dan Keppres No.1010/2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja Menteri Negara.Visi yang ingin diraih dengan menggelar konsep Sistem Informasi Nasional adealah terwujudnya masyarakat berbudaya informasi menuju bangsa yang mandiri, demokratis, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem Informasi Nasional merupakan tulang punggung implementasi E-Government[3].
E-government adalah sebuah istilah bagaimana memadukan sistem informasi melalui perangkat canggih TI (teknologi informasi) sehingga memudahkan seseorang mendapatkan, mengolah, dan melakukan disemininasi informasi Penguatan Lembaga Kepresidenan. Model penyampaian yang utama adalah Government to Citizen/Customer (G2C), Government to Business (G2B) dan Government to Government (G2G). Indonesia diharapkan dapat menerapkan sistem e-Gorverment terintegrasi sebelum tahun 2019. Pada tahun 2014, Jokowi menggandeng Korea Selatan sebagai mitra kerjasama dan Korea Selatan dinilai sebagai negara dengan penggunaan teknologi informasi yang maju di Asia. Enam program utama e-Government yaitu keamanan cyber pemerintah, pemanfaatan jaringan internet intra pemerintah, sistem penghubung layanan pemerintah, pusat data elektronik terpadu, pengembangan sistem pelayanan perizinan satu pintu nasional dan penguatan portal layanan publik Penerapan E-Government. Tujuan e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan Publik.
  • Kementrian Luar Negri mendidik Diplomat untuk aktif di Media Sosial
Topik soal media sosial untuk pertama kalinya dimasukkan sebagai materi ajaran dalam Sesparlu (Sekolah Staf dan Pimpinan Kementrian Luar Negeri), program diklat bagi diplomat senior yang diadakan dua kali setahun. Tujuan Kemenlu adalah mempersiapkan mereka sebagai calon pemimpin dan melatih kemampuan berkomunikasi, baik lisan maupun tertulis. Inisiatif memasukan materi media sosial kedalam Sesparlu agar mampu menanggapi masalah-masalah yang berhubungan dengan politik luar negri dan mampu menjawab melalui akun Twitter resmi Kemlu dalam hitungan detik Kemlu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar